Keputusan Bersejarah: Pegi Setiawan Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Vina

 


Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih, Vina dan Rizky, di Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta membebaskannya.

"Dengan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Eman Sulaeman dalam persidangan yang digelar pada Senin (8/7).

Menanggapi keputusan tersebut, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya akan patuh pada putusan pengadilan. Evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dengan apa yang menjadi putusan hari ini, ini adalah putusan yang wajib hukumnya bagi kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan pada Senin (8/6).

Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat pada Selasa malam. Dalam kesempatan itu, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. Selama berada di tahanan, Pegi mengaku bahwa ia diperlakukan dengan baik dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.

Namun, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa keberhasilan Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan ini mencerminkan kegagalan Polri sebagai lembaga penegak hukum.

“Kegagalan ini bukan hanya kegagalan Dirkrimum Polda Jawa Barat, tapi juga kegagalan institusi karena proses ini kan diasistensi dan supervisi oleh Bareskrim,” ujar Sugeng seperti yang dikutip oleh Suara.com pada Selasa (9/7/2024).

Sugeng menegaskan perlunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus kepada anggotanya agar semua penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dapat berjalan dengan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme yang tinggi.

“Oleh karena itu, yang perlu kemudian menjadi atensi Kapolri, bagaimana bisa dipastikan semua penegakan hukum oleh Polri harus akuntabel, dalam hal ini profesionalisme yang tinggi, transparansi dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,” jelas Sugeng.