Peringatan Tegas dari Tokoh Masyarakat Lima Puluh Kota: KPU Harus Berintegritas dalam Pemilukada
Tokoh Masyarakat Limapuluh Kota dari Kecamatan Kapur IX, H. Edward Idrus SE (Bang Edwar), menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) 50 Kota tidak "berselingkuh" dengan para Bacalon Kepala Daerah.
Jejak Digital News - Sebagai putra daerah yang besar di perantauan, Bang Edwar merasa prihatin dengan minimnya kemajuan di daerahnya, yang mengalami stagnasi atau pertumbuhan ekonomi yang lambat.
Salah satu faktor yang menyebabkan kemajuan daerah terhambat adalah ketidakgerakan "lokomotif" (pemimpin).
Menurutnya, era otonomi daerah seharusnya dimanfaatkan untuk memungkinkan warga menentukan pemimpin mereka sendiri melalui pemilihan kepala daerah (Pemilukada), tetapi seringkali warga tidak memiliki banyak pilihan calon.
Proses seleksi calon kepala daerah juga sering kali tidak melibatkan partisipasi masyarakat, karena menjadi hak partai politik atau perseorangan.
Namun, Bang Edwar berharap KPU 50 Kota, sebagai regulator penyelenggaraan Pemilukada, meningkatkan ketelitian dalam mengevaluasi berkas pencalonan dan melibatkan lebih banyak peran serta masyarakat dalam menentukan para Bacalon.
"Kami masih ingat dengan jelas kejadian pada tahun 2004 di mana KPU 50 Kota membatalkan 11 Calon Legislatif karena berkas administrasi tidak memenuhi syarat atau berijazah palsu, dan ketegasan KPU 50 Kota tetap terjaga meskipun sudah dua dekade berlalu," kata Bang Edward kepada media melalui pesan Whatsapp, Selasa 9 Juli.
Bang Edwar menegaskan, "KPU harus berorientasi pada Pemilukada yang bersih. Jangan ada indikasi 'berselingkuh' dengan meloloskan Bacalon yang tidak memenuhi syarat atau berijazah palsu. Jika pemilihan bersih, hasilnya akan berkualitas dan masyarakat berhak mendapatkan pemimpin terbaik untuk lima tahun ke depan."
Keprihatinan Bang Edward tercermin dari desas-desus di masyarakat bahwa ada Bacalon Pemilukada 50 Kota 2024-2029 yang diduga akan berkontestasi kembali dengan menggunakan ijazah palsu.
"Kami akan mengawasi tahapan Pemilukada. Jika ada indikasi Bacalon yang mendaftar dengan ijazah palsu, kami akan mengajukan sanggahan atau gugatan," tegasnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Kabupaten 50 Kota, Okto Rizaldi SHI, menyatakan bahwa Pemilukada mengacu pada Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan, pelanggaran, serta tindak pidana pemilu secara umum.
"Mulai dari penerimaan berkas pencalonan Kepala Daerah pada tanggal 27-29 Agustus, penelitian berkas pada tanggal 29 Agustus - 5 September, perbaikan berkas 5-15 September, sanggahan masyarakat pada tanggal 15-21 September, dan pengumuman Daftar Calon Tetap pada tanggal 22 September," jelas Okto.
Ketika ditanya tentang tindakan jika ada Bacalon yang menggunakan ijazah palsu, Okto menegaskan, "Kami akan meneliti syarat administrasi yang dilampirkan oleh Bacalon. Jika ada indikasi tidak memenuhi syarat, kami akan melakukan verifikasi keabsahan dokumen di institusi yang mengeluarkannya."
Sementara itu, Ketua Umum LSM Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Tedi Sutendi SH, MH, menyatakan komitmennya untuk memantau pelaksanaan Pemilukada. LSM ini siap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap calon yang terlibat politik uang.
"GIB siap menjadi penjaga ketat Pemilukada bersih. Kami akan melakukan OTT terhadap pelaku politik uang, jika diperlukan oleh Bawaslu, kami siap menjadi penyidik yang tegas," ujar Tedi.
"Khusus untuk masyarakat di 50 Kota dan Payakumbuh, kami menghimbau agar tidak memilih calon yang terlibat kasus, karena ini dapat berdampak buruk pada kepemimpinan di masa depan. Mereka bisa saja menjadi 'ATM' oleh pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku politik uang," tambahnya.