Produk Bermerek "Tuak" dan "Beer" Bersertifikat Halal? BPJPH Beri Klarifikasi Lengkap

Produk Bermerek "Tuak" dan "Beer" Bersertifikat Halal? BPJPH Beri Klarifikasi Lengkap

Viralnya Nama Produk dan Sertifikasi Halal



Jejak Digital News,Jakarta.Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan beredarnya video yang mengungkap beberapa produk dengan nama yang identik dengan minuman beralkohol, seperti "tuak," "beer," dan "wine," telah mendapatkan sertifikat halal. Kabar ini memicu berbagai reaksi di masyarakat, mulai dari kebingungan hingga pertanyaan serius terkait kriteria penamaan produk halal dalam perspektif syariat Islam.


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan ini. Melalui Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mereka menjelaskan duduk perkara terkait sertifikasi produk tersebut.


 Klarifikasi BPJPH Terkait Penamaan Produk


Mamat Salamet Burhanudin menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat lebih banyak terkait dengan nama produk yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama, bukan soal kehalalan produk itu sendiri. Menurutnya, semua produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH telah melalui proses sertifikasi yang sangat ketat. 


"Proses ini melibatkan pengujian dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan verifikasi oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal," ujar Mamat pada pernyataannya, Selasa (1/10/2024) di Jakarta. Jadi, tidak ada keraguan mengenai kehalalan produk tersebut.


Regulasi Tentang Nama Produk Halal


Penamaan produk halal, lanjut Mamat, diatur secara tegas dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 99004:2021 yang mengatur persyaratan umum pangan halal. Selain itu, terdapat Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.


Namun, meski regulasi ini sudah ada, masih terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai nama produk tertentu. Hal ini membuat beberapa produk dengan nama yang dianggap kontroversial tetap mendapatkan sertifikat halal.


 Data Perbedaan Pandangan Ulama


Dalam data yang tercatat di Sistem Informasi Halal (Sihalal), BPJPH menemukan bahwa ada 61 produk dengan nama yang mengandung kata "wine" yang telah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI. Selain itu, 53 produk lain yang mengandung kata yang sama mendapatkan sertifikat dari Komite Fatwa Produk Halal.


Untuk produk dengan kata "beer" dalam namanya, terdapat 8 produk yang mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sementara 14 produk lainnya menerima sertifikat dari Komite Fatwa Produk Halal.


Mamat menegaskan, meskipun ada perbedaan pandangan mengenai penamaan, proses pengujian oleh LPH, terutama yang berasal dari LPPOM MUI, tetap menjamin kehalalan dari segi substansi dan proses.


Dialog untuk Menyelaraskan Persepsi


Perbedaan pandangan dalam penetapan nama produk di kalangan ulama merupakan hal wajar. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, menekankan pentingnya adanya dialog antara semua pihak untuk mengatasi kebingungan di masyarakat.


Dzikro mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan diskusi guna menyelaraskan pandangan mengenai isu ini. "Masyarakat tidak perlu khawatir dengan produk yang sudah bersertifikat halal, karena prosesnya telah memenuhi syariat," katanya.


Kewajiban Sertifikasi Halal Tahap Pertama


BPJPH juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan berlaku mulai 17 Oktober 2024. Aturan ini terutama berlaku untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.


Pelaku usaha dan masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri guna memenuhi kewajiban ini, yang bertujuan untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia aman bagi konsumen Muslim.