Tiga Kendaraan Modifikasi Mengisi BBM Subsidi Tanpa Izin Diamankan di Kabupaten Lima Puluh Kota Tanjung Pati

 

Kamis, tanggal 18 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, menjadi saksi dari kejadian mengejutkan yang melibatkan penangkapan tiga unit kendaraan modifikasi sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar tanpa izin yang sah. Aksi ini melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah untuk menghindari penyalahgunaan dan pemborosan bantuan BBM subsidi.

Kasat Reskrim AKP. Hendra dari POLRES Kabupaten Lima Puluh Kota membenarkan penangkapan  BBM bersubsidi tersebut yang diperkirakan mencapai 4 Ton. Ketiga tersangka yang diamankan dalam kejadian tersebut adalah:

  1. R.A

    • Nama: R.A
    • Umur: 34 tahun
    • Suku: Batak
    • Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
    • Alamat: Jl. Aie Putiah, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota
  2. F.R

    • Nama         : F.R
    • Umur         : 25 tahun
    • Suku          : Minang
    • Pekerjaan   : Petani/Pekebun
    • Alamat      : Jl. Koto Bakuruang, Nagari Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota
  3. Z.H

    • Nama          : Z.H
    • Umur          : 24 tahun
    • Suku           : Minang
    • Pekerjaan    : Karyawan Swasta
    • Alamat    : Balai Jariang, Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh

Identitas ketiga kendaraan yang diamankan adalah sebagai berikut:

  1. Mitsubishi L 300

    • Warna            : Hitam
    • Nomor Polisi : Tidak disebutkan


  2. Mitsubishi L 300

    • Warna            : Hitam
    • Nomor Polisi : Tidak disebutkan


  3. Isuzu Panther

    • Warna            : Silver
    • Nomor Polisi : Tidak disebutkan

     

Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai kegiatan para tersangka. POLRES Kabupaten Lima Puluh Kota sedang melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Para Tersangka Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Terancam Pidana Penjara

Para tersangka yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi di Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ancaman hukuman juga berlaku bagi pelaku yang terlibat dalam peniruan atau pemalsuan bahan bakar minyak, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Langkah hukum ini diambil untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa penggunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk memberikan efek jera terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak di masa yang akan datang.

Kegiatan pengawasan terhadap penggunaan BBM subsidi akan terus ditingkatkan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Semoga peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang ada demi kepentingan bersama.