Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Gugatan Uji Materiil UU Sisdiknas
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam sidang yang berlangsung, Hakim MK M Guntur Hamzah menyoroti aspek konstitusi terkait kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan dasar.
Hakim MK M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar bagi setiap warga negara. "Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar," ujarnya pada Selasa (23/7/2024), seperti yang disampaikan dalam kanal Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP. Guntur juga menegaskan bahwa pembiayaan tersebut harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yaitu sebesar 20 persen.
Sidang ini menjadi penting karena menguji kesesuaian UU Sisdiknas dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi, khususnya terkait kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan dasar yang gratis bagi seluruh warga negara.
Keputusan MK terhadap gugatan ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas terkait implementasi kebijakan pendidikan dasar di Indonesia serta menegaskan komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan anak-anak Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi.
Sidang ini juga mencerminkan peran MK dalam menjaga prinsip supremasi konstitusi serta memastikan setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dasar yang tertuang dalam UUD 1945.