Kontroversi Bendera Merah Putih di Wali Nagari Batu Ampar Robek, Kusam, dan Pertanyaan Akan Nasionalisme
Meremehkan Sang Saka Merah Putih Wali Nagari Batu Ampar, Bendera Negara diduga sengaja Dikibarkan Robek dan Kusam
Di Kabupaten Limapuluh Kota, tepat di depan pintu masuk Kantor Wali Nagari Batu Ampar, Kecamatan Akabiluru, berdiri tiang Bendera setinggi ± 3 Meter.
Di atas tiang, berkibar menyedihkan Sang Saka Merah Putih, Bendera Negara yang direbut dengan mengorbankan darah dan airmata para pejuang.
Namun, di depan Kantor Pemerintahan Republik Indonesia tingkatan terendah (Kantor Wali Nagari), Sang Saka Merah Putih seakan tidak dihargai lagi? Indikator lunturnya nasionalisme aparaturnegara yang dipilih rakyat?
Seharusnya di Kantor Pemerintahan itulah yang paling bertanggung jawab untuk menjaga keberanian merahmu dan kesucian putihmu. Namun, apa yang bisa dikata, justru di depan rumahmu sendiri, engkau tidak lagi dihargai?
Hebatnya, kulihat engkau masih tegar berkibar, walau dalam keadaan compang-camping, robek dan kusam, dan heroiknya samar-samar masih terngiang semangatmu meneriakan satu kata: Merdeka!
Karena tidak terima Sang Saka Merah Putih dikibarkan dengan kondisi demikian, awak media ini langsung mengambil dokumentasi gambar dan video, lalu meminta konfirmasi kepada Wali Nagari Batu Ampar, Asra Arafat, Kamis 4/7 di kantornya.
Berikut rangkuman interaksi awak media ini dengan Wali Nagari Asra Arafat:
Awak Media (AM): Apakah Bapak tahu Bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam keadaan robek dan kusam? Wali Nagari (WN): Bergumam... Kami ada PIC yang menaikkan dan menurunkan Bendera setiap hari... AM: Apakah Bapak tahu jika dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam dapat dikenai sanksi? WN: Tidak tahu...!
Lalu awak media memaparkan pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi pengibar bendera dalam keadaan robek dan kusam.
Berikut rumusan pasalnya: Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan:
- Dengan sengaja menggunakan bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial.
- Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apa pun pada bendera Merah Putih.
- Dengan sengaja memakai bendera Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.