Aksi Tegas Bea dan Cukai Teluk Bayur Musnahkan Rokok Ilegal di Padang, Sumatera Barat

Padang, 11 Juli 2024 — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur melakukan kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal yang telah disita dalam operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Indra Sucahyo, Kepala KPPBC Teluk Bayur, sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi merugikan Negara dan masyarakat.

 

 

 Detail Barang yang Dimusnahkan:

  1. Rokok Ilegal: Sebanyak 12.409.520 batang rokok yang melanggar ketentuan cukai, termasuk rokok tanpa pita cukai (polos) dan rokok dengan pita cukai bekas. Rokok ini berasal dari berbagai merek terkenal seperti Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Machester, dan Camclar.

  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): Sejumlah 32,85 liter minuman yang melanggar ketentuan cukai.

  3. Barang Lainnya: Termasuk 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor (alat kesehatan). 

Nilai dan Potensi Kerugian Negara:

  • Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp16.837.327.556,00.
  • Potensi kerugian negara yang dapat dihindari sebesar Rp11.669.981.174,60.

 

Komitmen dalam Penegakan Hukum: Dalam acara tersebut, Indra Sucahyo menegaskan komitmen KPPBC Teluk Bayur dalam menindak tegas barang-barang ilegal untuk melindungi Neagara dan masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi dan dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Transparansi dan Keterbukaan: Proses pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang, menunjukkan komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel.

Dampak Positif bagi Masyarakat: Tindakan ini tidak hanya menekan peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat dan merusak perekonomian negara, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.

Langkah Selanjutnya: KPPBC Teluk Bayur berencana untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap barang-barang ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghindari barang-barang ilegal. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat.

Kesimpulan: Pemusnahan barang-barang ilegal oleh KPPBC Teluk Bayur pada tanggal 11 Juli 2024 merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta melindungi keuangan negara dari kerugian akibat perdagangan ilegal. Ini juga mencerminkan komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk mendukung pembangunan masyarakat yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman barang-barang ilegal.

 


Sumber : Bea dan Cukai Teluk Bayur Padang - Sumatera Barat